INI DIA GAES!!!
|
---|
Kini, pemblokiran pun sudah mulai dilakukan secara bertahap terhadap nomor-nomor yang tercatat belum juga meregistrasi nomor mereka. Baca juga: Cara Melaporkan Penipuan SMS Telkomsel.
Dan menurut jadwal, baru pada sekitar bulan Mei nanti, pemblokiran akan benar-benar selesai dilakukan dan dapat dipastikan nomor seluler yang dapat dipergunakan adalah nomor yang memang sudah terdaftar.
Salah satu alasan mengapa Pemerintah mewajibkan registrasi yang menggunakan nomor NIK dari e-KTP atau Kartu Keluarga dan nomor KK adalah sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen.
- Artikel terkait penipuan:
- Penipuan Hadiah Shopee Indonesia.
- Penipuan MKIOS 2018 Hadiah Mobil.
- Sms Palsu Hadiah Whatsapp.
Tapi benarkah SMS penipuan dan SPAM promosi iklan akan hilang sepenuhnya..?
Secara teknis memang hal tersebut bisa hilang, karena untuk setiap nomor seluler yang dipergunakan untuk mengirimkan sms-sms penipuan ataupun spammer bisa dengan mudah dilacak oleh operator atau pihak Kepolisian.
Dan tentu saja, pelaku penipuan akan berfikir seribu kali sebelum melancarkan aksi kejahatannya yang biasanya mengirimkan banyak sekali sms pemberitahuan pemenang hadiah uang tunai puluhan juta rupiah, mobil dan juga sepeda motor.
Bagaimana jika pelaku penipuan registrasi menggunakan nomor NIK dari e-KTP atau KK orang lain..?
Nah, hal seperti ini juga yang banyak dikhawatirkan oleh banyak sekali warganet, karena faktanya selama ini data-data seperti fotocopy KTP dan juga KK sering dipergunakan untuk keperluan surat lamaran kerja, keperluan admisitrasi Bank, kredit kendaraan dan lain-lain yang tentu saja menjadikannya mudah untuk disalahgunakan dan dipergunakan untuk meregistrasi SIM yang hanya dengan nomor NIK dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK saja.
Dan jika itu terjadi, malah yang nantinya terkena tuduhan adalah orang yang nomor NIK dan KK nya dipakai oleh pelaku kejahatan untuk meregistrasi nomor mereka, padahal nama yang sesuai dengan NIK tersebut tidak tahu apa-apa.
Meskipun jika melakukan hal tersebut bisa dipidanakan dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 25 juta.
Tapi tetap saja yang namanya pelaku kejahatan terkadang tidak mempedulikan ancaman pidana semacam itu, terlebih ketika kesempatan untuk melakukannya terbuka lebar dan mudah.
INI DIA GAES!!!
|
---|