
Dan tentu saja bagi masyarakat, dengan adanya koperasi yang mengusung sistem perbankan Syariah seperti ini akan membuat mereka merasa lebih tenang ketika melakukan pinjaman uang jika dibandingkan dengan apabila meminjam ke Bank konvensional.
- Baca juga:
- Pinjaman UangTeman Bunga Besar.
- Jatah Pinjaman Indonesia Ke ADB Diperbesar.
- Hutang Pemerintah Indonesia Naik.
Akan tetapi, pada bulan Desember tahun lalu seperti yang juga kami kutip dari situs resmi NuOnline.or.id dalam sebuah terbitan artikel berjudul "Benarkah Banyak BMT Terapkan Sistem Riba?", ada pernyataan dari seorang dosen yang cukup mengagetkan.
Beliau adalah Fatmawati Sungkawaningrum, seorang dosen dari Fakultas Ekonomi Syariah STAINU Temanggung Jawa Tengah dalam sebuah Seminar Ilmiah Dosen dengan judul "Bahaya Riba dalam Sistem Perekonomian".
Mengapa Koperasi BMT NU disebut ada yang masih menggunakan sistem riba..?
- Adanya uang denda ketika peminjam (nasabah) telat membayarkan setoran.
Dalam perbankan Syariah yang menggunakan sistem Islam, dalam hal Qord atau utang piutang sebenarnya tidak diperbolehkan dengan adanya pembayaran uang denda kepada setiap peminjam apabila telah telat atau telah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Dan menurut Ibu Fatmawati, jika itu dilakukan sebenarnya telah melanggar akad awal dalam hal pinjam meminjam dan itu merupakan salah satu praktik riba yang tidak diperbolehkana dalam Islam.
Sehingga koperasi yang selama ini dikenal sudah menggunakan sistem perbankan Syariah akan benar-benar menggunakannya dan tidak hanya sebatas label atau namanya saja yang Syariah tapi dalam praktiknya tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional.
Jadi, jika hal tersebut telah benar-benar terlaksana, maka masyarakat akan lebih mudah mengetahui dan membedakan serta akan lebih mudah juga dalam memilih Koperasi Syariah atau Bank konvensional.

0 komentar: