
Tapi apa yang terjadi apabila kartu ATM anda hilang dan tidak bisa anda temukan lagi..? Bagaimana cara agar uang atau saldo tabungan anda aman, dan bagaimana cara membuat kartu ATM baru..?
Silahkan baca juga:
- Buka Tabungan Online Bank Sinarmas setoran awal hanya 50 ribu.
- Cara Buka ATM Terblokir.
- Transfer Uang Paypal Ke Rekening BRI.
- Daftar Tarif Setoran Awal Buka Rekening Tabungan.
Bagaimana cara memblokir kartu ATM tersebut..?
Cara untuk memblokirnya adalah dengan cara menghubungi Call Center pada Bank yang anda pergunakan, entah itu bank BRI, BNI, BCA, Mandiri, atau yang lainnya prosedurnya semuanya sama. Untuk mendapatkan nomor telepon tersebut, bisa anda lihat pada buku tabungan atau cek langsung di website resmi Bank tersebut.
Setelah terhubung dengan Costumer Service, biasanya anda akan ditanyakan beberapa pertanyaan seperti nama anda, nomor rekening kartu ATM yang hilang, tanggal lahir anda, dan nama Ibu anda.
Jika anda bisa menyebutkan dengan benar semua pertanyaan tersebut, maka kartu ATM anda akan segera diblokir dan tidak bisa dipergunakan lagi.
Lalu bagaimana cara membuat kartu ATM baru lagi..?
Terkait pada penulisan artikel ini, kartu ATM yang Sampingan Online ingin buat lagi adalah kartu BRI BritAma yang dibuat di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP).
Dan untuk membuatnya jika dulu anda membuatnya di Kantor Cabang/Kantor Cabang Khusus/Kantor Cabang Pembantu (KCP), maka anda harus datang langsung ke kantor tersebut.
Kecuali jika dulu anda membuatnya di BRI Kantor Unit, maka anda bisa membuatnya lagi di kantor yang mana saja.
Apa saya persyaratan untuk mengajukan pembuatan kartu ATM BRI baru..?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian.
- Uang 15.000 untuk biaya administrasi, dan mungkin ada perbedaan sedikit pada masing-masing kantor cabang.
Tapi bagaimana jika KTP/SIM saya juga ikut hilang bersama kartu ATM tersebut..?
Jika hal tersebut yang anda alami, maka ketika anda ke kantor Polisi untuk membuat surat laporan kehilangan, maka KTP dan SIMnya juga harus diikutsertakan dalam surat keterangan tersebut untuk mengurus pembuatan KTP yang baru.
Karena tanpa adanya KTP/SIM, pihak Bank tidak mau memproses pengajuan pembuatan kartu ATM baru tersebut.
Dan meskipun untuk saat ini, di Indonesia memang sedang ada kendala untuk pembuatan KTP dan tidak mungkin langsung jadi, tapi anda akan mendapatkan "SURAT KETERANGAN" yang menerangkan bahwa anda telah benar-benar melakukan perekaman e-KTP atau KTP elektronik di kantor kecamatan terkait dan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten.
Berapa lama proses pembuatan E-KTP baru..?
Jika sebelumnya anda sudah memiliki e-KTP, maka dalam waktu 10-20 menit sudah jadi, akan tetapi tergantung juga pada banyaknya antrian orang-orang yang juga sedang mengurus pembuatan surat-surat di depan anda.
Dan selanjutnya, silahkan anda bawa Surat Keterangan tersebut beserta Surat Kehilangan dari Kepolisian dan juga Buku Tabungan anda ke Kantor Bank BRI untuk mengajukan pembuatan ATM yang baru.
Dalam waktu kurang lebih 10 menit terhitung diluar waktu menunggu antrian untuk menemui Customer Servicenya, maka kartu ATM baru anda akan jadi dengan masih tetap menggunakan nomor rekening yang lama meskipun kartu dan nomor PIN telah ganti.
INI DIA GAES!!!
|
---|