
Selanjutnya akan mendapatkan perhitungan bayaran jika memang sudah berhasil mengantarkan penumpang sesuai dengan alamat atau tempat tujuan sesuai pesanan.
Baca juga:
Akan tetapi hal tersebut bisa saja berubah dengan menjadi melanggar hukum dan menyebabkan adanya unsur pidana jika ternyata melakukan perbuatan-perbuatan kecurangan dan kejahatan yang seharusnya sangat dilarang untuk dilakukan.
Seperti pada beberapa supir taksi online Grab yang berada di Makassar - Sulawesi Selatan yang berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian karena melakukan tindakan memanipulasi sistem aplikasi Grab untuk mendapatkan uang penghasilan yang banyak tanpa harus mengantarkan penumpang.
Seperti yang Sampingan Online lansir dari Detik.com dalam sebuah postingan yang berjudul "Antar 'Tuyul', 7 Pengemudi Grab Dibekuk".
Maksud tuyul pada artikel berita tersebut ternyata bukanlah seperti pada kisah-kisah mistis dan tahayul yang sudah dari dulu populer di masyarakat Indonesia yang merupakan mahluk pesugihan uang gaib yang digambarkan memiliki bentuk tubuh kecil, tidak mempunyai rambut dikepalanya (gundul) dan mempunyai keahlian mencuri uang.
Karena yang dimaksud tuyul seperti pada judul tersebut adalah pengemudi taksi online grab yang tidak bekerja atau tidak pergi kemana-mana selayaknya pengemudi yang pergi mengantarkan penumpang ke tempat tujuan agar mendapatkan bonus atau bayaran.
Akan tetapi meskipun mereka tidak pergi kemana-mana dan mengantarkan penumpang, nama atau identitas driver mereka tetapi tercatat telah berhasil mengantarkan penumpang dan layak untuk mendapatkan bonus.
Hal tersebut dikarenakan mereka berhasil masuk dan mengakses ke sistem aplikasi Grab dan kemudian mencurangi dan memanipulasinya sehingga membuat seolah-olah sistem mencatat telah ada pengantaran yang telah mereka lakukan meskipun sebenarnya adalah tidak.
Dan karena perbuatan kejahatan yang telah mereka lakukan, ke 7 pelaku orderan fiktif Grab tersebut, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda uang paling banyak 21 miliar rupiah.
Akan tetapi meskipun mereka tidak pergi kemana-mana dan mengantarkan penumpang, nama atau identitas driver mereka tetapi tercatat telah berhasil mengantarkan penumpang dan layak untuk mendapatkan bonus.
Hal tersebut dikarenakan mereka berhasil masuk dan mengakses ke sistem aplikasi Grab dan kemudian mencurangi dan memanipulasinya sehingga membuat seolah-olah sistem mencatat telah ada pengantaran yang telah mereka lakukan meskipun sebenarnya adalah tidak.
Dan karena perbuatan kejahatan yang telah mereka lakukan, ke 7 pelaku orderan fiktif Grab tersebut, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda uang paling banyak 21 miliar rupiah.
INI DIA GAES!!!
|
---|