INI DIA GAES!!!
|
---|
Pelarangan transaksi Bitcoin yang tidak lama lagi akan diberlakukan oleh BI tentunya bukan dengan tidak adanya alasan sama sekali. Karena memang merupakan tugas BI juga adalah untuk mengatur, menjaga dan menetapkan sistem pembayaran masyarakat demi kesejahteraan bersama.
Lalu apa penyebab transaksi Bitcoin dilarang oleh BI..?
Dari beberapa hal yang menjadi alasan akan dibuat aturan transaksi Bitcoin dilarang adalah karena menjadikan tersedianya celah yang besar untuk para pelaku-pelaku tindak kejahatan dan kelompok-kelompok yang berniat melakukan tindakan melawan hukum, seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagangan obat terlarang. Baca juga: hacker minta dibayar Bitcoin.
Mengingat selama ini sudah beredar kabar di masyarakat luas bahwa semua transaksi Bitcoin adalah bersifat anonim dan sulit untuk dilacak. Dan bahkan para pelaku transaksi Bitcoin, biasanya selalu menggunakan alat atau aplikasi khusus yang dapat menyembunyikan alamat IP komputer atau perangkat elektronik mereka.
Menurut Kepala Pusat Program Transformasi BI yang bernama Onny Widjanarko yang juga kami kutip dari berita Kompas Ekonomi mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini akan membuat PBI (Peraturan Bank Indonesia), yang ditujukan untuk hal-hal yang masuk dalam kategori uang elektronik yang salah satunya salah satunya memang untuk mengatur bitcoin.
Jika untuk saat ini masyarakat masih dibiarkan melakukan transaksi di Indonesia secara bebas, hal itu karena memang belum ada atau dibuatnya regulasi tersebut.
Karena untuk membuat suatu peraturan dan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik seperti ini, BI sebagai lembaga resmi pemerintah Indonesia harus benar-benar melakukan pengkajian secara mendalam dan tidak tergesa-gesa.
Jadi, seperti apa rincian mengenai pelarangan transaksi Bitcoin yang akan BI buat dalam peraturannya tersebut, tentu akan kita ketahui setelah sah dan sudah secara resmi dipublikasikan ke masyarakat luas pada tahun 2018 ini.
INI DIA GAES!!!
|
---|