12 Oktober 2017

Begini Ketentuan Baru Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Peraturan Pemerintah

ketentuan-baru-registrasi-kartu-prabayar
Maksud Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi (KomInfo) mengeluarkan ketentuan registrasi kartu prabayar bukanlah tanpa alasan dan sebab yang jelas. Hal itu tentu setelah dilakukan pertimbangan sebelumnya sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyalahgunaan nomor yang biasa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminalitas dan juga terorisme. Baca juga: paket Tri Unlimited dan paket data gratis Aladin.

Sebenarnya bukan hanya untuk alasan itu saja, karena untuk kita sebagai konsumen dan pengguna layanan dari kartu prabayar juga akan mendapatkan beberapa manfaatnya seperti terhindar dari penyalahgunaan data yang bisa berpotensi merugikan.  Dan juga memudahkan penyediaan layanan untuk keperluan pengguna telepon seluler seperti untuk transaksi online dan lain-lain.

Dan pada hari ini, Sampingan Online mengutip langsung dari situs resmi Tri Indonesia, bahwa Pemerintah akan memberlakukan peraturan dan ketentuan baru untuk registrasi kartu prabayar yang berarti akan merubah ketentuan Nomor 12 yang sudah diberlakukan sejak tahun 2016 silam.

Kapan peraturan registrasi kartu prabayar ini akan diberlakukan secara resmi oleh pemerintah..?

Ketentuan baru ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Oktober tahun 2017 dengan beberapa persyaratan yang mengalami perubahan dan penambahan, dan berlaku untuk semua operator seluler seperti Tri, XL Axiata, Telkomsel, Indosat, dan Smartfren.

Apa saja syarat baru pada ketentuan sekarang..?

perbedaan-ketentuan-lama-baru-pemerintah
- Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Jadi, bagi yang belum pernah melakukan perekaman data untuk e-KTP tidak bisa melakukannya karena belum mempunyai NIK yang sudah tercatat di Ditjen DUKCAPIL.

- Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen DUKCAPIL

- Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.

Bagaimana cara melakukan registrasi secara benar..?

Registrasi dapat dilakukan sendiri melalui SMS dengan memasukkan 16 digit NIK dan juga No KK yang sudah terdaftar.

Berikut format registrasi via SMS:

Ketik: NIK#Nomor KK#, contoh: 1234567890123456#3201060401130027# lalu kirim ke 4444.

Apakah registrasi ini hanya untuk pelanggan baru..?

Tidak, karena sesuai dengan peraturan pemerintah No.12/2016, bahwa setiap pengguna kartu prabayar baik yang lama maupun yang baru harus melakukan registrasi dengan data yang benar dan valid.

INI DIA GAES!!! laughing KERJA ONLINE DIBAYAR money-mouth UNTUK PELAJAR, MAHASISWA, DAN UMUM.

100% GRATIS PENDAFTARAN laughing DAN BISA DIKERJAKAN DARI HP ATAUPUN LAPTOP.

 BACA SELENGKAPNYA >>>