INI DIA GAES!!!
|
---|
Sedangkan di London seperti yang kami lansir dari bisniskeuangan.kompas.com, jumlah nominal wajib pajak Google yang harus mereka bayarkan sudah mencapai 40 Triliun. Hal itu dikarenakan sudah ada dan jelasnya kesepakatan serta aturan pemerintah dengan Google mengenai sistem perhitungan pajaknya.
Mengapa laporan data Google yang diberikan kepada Dirjen Pajak dianggap tidak/kurang sesuai..?
Hal itu terjadi karena Google tidak membangun server layanan untuk jaringan periklanan online di Indonesia seperti di kota London sana. Di Jakarta Google hanya membangun kantor yang tidak mengurusi trafik dan data seputar pendapatan program pay per clik miliknya.
Karena hal itulah, lembaga pemerintah Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan) tidak mendapatkan data yang akurat dan detail mengenai lalu lintas klik periklanan Google tersebut tidak seperti apabila di Indonesia juga ada servernya juga dengan begitu semua data akan jelas laporannya bahkan untuk setiap klik di sebuah website atau pertayangan di video youtube misalnya.
Untuk itu, kedepannya pemerintah Indonesia diharapkan agar memberlakukan peraturan seperti yang sudah diberlakukan di London untuk Google, yaitu dengan keharusan membangun juga server di negara dimana Google juga sedang menjalankan bisnis periklanan onlinenya.
Seperti yang sudah banyak orang ketahui bahwa usaha periklanan Google adalah Google Adsense yang menampilkan iklan-iklan dari berbagai perusahaan dan perseorang di blog atau website yang sudah secara resmi dan terdaftar menjadi penayang iklan mereka.
Dan dari setiap klik iklan valid yang dihasilkan tersebut, Google dan publisher akan sama-sama mendapatkan penghasilan online yang jumlahnya sangat bervariatif dari harga yang termurah Rp. 300,- hingga ratusan ratusan ribu.
INI DIA GAES!!!
|
---|