Seperti yang kami kutip dari situs resmi Detik Finance dialamat finance.detik.com untuk saat ini Pandawa Mandiri Group tersebut telah dihentikan dari segala aktifitasnya karena diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Perbankan. Jangan lupa baca juga: penipuan money game terbaru.
Siapa yang mempunyai wewenang untuk menghentikan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group..?
Tentu saja Otoritas Jasa Keuangan atau yang disingkat OJK bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Dari jumlah uang sebesar 500 Miliar yang diperoleh dari pengumpulan semua nasabahnya yang jumlahnya ada sekitar 1000 orang tersebut, dapat kita ambil rata-rata masing-masing nasabah berarti telah mengumpulkan 500 juta rupiah uang mereka.
Jika masing-masing nasabah yang menyimpan dana uang tersebut sebesar 500 juta, maka setiap bulan mereka akan mendapatkan imbalan 5 juta rupiah. Dan jumlah itu dihitung dari besarnya suku bunga yang telah dijanjikan oleh Pandawa Group yakni 10% per bulan.
Apakah Otoritas Jasa Keuangan akan menghentikan pengoperasian Pandawa Mandiri Group untuk selamanya..?
Setelah mendapatkan pembinaan dari Dinas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), kemungkinan Koperasi Simpan Pinjam tersebut juga akan diijinkan dan diperbolehkan kembali untuk beroperasi seperti biasanya asalkan telah sesuai dan memenuhi syarat dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku di negara Indonesia.
Karena selama ini, Pandawa Group memang terbukti berjalan dengan baik dalam mengelola dan menghimpun dana-dana dari masyarakat yang bahkan jumlahnya sudah mencapai sebesar itu. Dan dari ribuan jumlah nasabahnya belum pernah ada yang melaporkan bahwa tindakan tersebut merupakan suatu praktik investasi bodong dan penipuan meskipun menjanjikan suku bunga yang cukup tinggi untuk setiap bulannya.
INI DIA GAES!!!
|
---|